Curi Isi Brankas Rp44 Juta, Karyawan J.Co Diringkus Polisi
Polisi meringkus AN, pelaku pencurian uang brankas J.Co di salah satu penginapan, Selasa (3/8/2021) dini hari. Foto: Satreskrim Polres Mimika
Polisi meringkus AN, pelaku pencurian uang brankas J.Co di salah satu penginapan, Selasa (3/8/2021) dini hari. Foto: Satreskrim Polres Mimika

Papua60detik – Satreskrim Polres Mimika berhasil meringkus AN, diduga tersangka pencurian di Resto donat J.Co Timika Mall, Selasa (3/8/2021) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto menjelaskan, AN ketahuan mencuri uang brankas berisi Rp44 Juta pada Minggu (1/8/2021) lalu.

"Kita telah lakukan olah TKP dan brankasnya tidak rusak, tetapi pelaku membuka dengan kunci. Yang memegang kunci brankas hanya seorang manajer dan juga pelaku yang sudah kita amankan ke Polres 32," jelas Hermanto saat ditemui di ruang kerjanya.

Resto donat J.Co kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Penangkapn pelaku bermula dari kecurigaan dua orang saksi.

"Kemudian kecurigaan semakin diperkuat, karena pelaku tiba-riba resign," katanya.

Polisi menangkap pelaku di salah satu penginapan Jalan Bhayangkara Koperapoka sekitar pukul 00.30 WIT.

Saat diamankan, dari Rp44 Juta yang pelaku ambil, masih ada tersisa sebanyak Rp35 lebih.

"Sebagian uang, katanya dia sudah gunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit dan istrinya yang sementara hamil. Jadi uang itu tersisa Rp35 juta," kata Hermanto. (Salmawati Bakri)