Danrem 172/PWY: Oknum TNI Terlibat Amunisi Ilegal Ditindak Tegas
Danrem 172/PWY Brigjen TNI J.O Sembiring. Foto : Amma/Papua60detik
Danrem 172/PWY Brigjen TNI J.O Sembiring. Foto : Amma/Papua60detik

Papua60detik - Danrem 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring memastikan dua oknum TNI yang terlibat kepemilikan amunisi ilegal ditindak tegas.

"Kita tindak tegas. Sementara masih dua (tersangka). Saya sudah perintahkan, aparat intel, POM untuk kembangkan. Cari lagi, kalau sipil serahkan ke kepolisian. Tapi kalau militer, ambil (tangkap dan proses)," ujarnya saat ditemui di kantor pelayanan masyarakat Polres Mimika, Jumat (10/2/2023) kemarin.

Dua oknum TNI yang sudah ditetapkan tersangka yakni Pratu MS  dan Prada MS. Mereka ditangkap lantaran kedapatan memiliki 77 butir amunisi ilegal. Keduanya merupakan prajurit Organik Kodim 1702/Jayawijaya. 

Kasus ini terungkap dari penangkapan terhadap LK yang merupakan kepala kampung. LK kemudian mengaku telah menyerahkan munisi sebanyak 77 butir kepada kedua oknum TNI AD tersebut.

Mendapat informasi ini kemudian Dandim 1702/JWY langsung mengembangkan informasi tersebut dengan memeriksa Pratu MS dan Prada MS. 

Dari hasil pemeriksaan ini didapatkan 77 butir munisi tajam kaliber 5,56 MM yang disimpan oleh keduanya.

Saat ini kedua oknum prajurit tersebut masih ditahan di Subdenpom Wamena guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mencari tahu asal usul amunisi tersebut dan peruntukannya. (Amma)