Dapat 150 Ribu Per Paket, AR Jadi Kurir Bandar Narkoba Penghuni Lapas Timika
Selasa, 07 Januari 2025 - 12:50 WIT Febri Eka - Papua60Detik
Papua60detik - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap AR, pelaku peredaran narkotika jeni sabu-sabu pada 5 Desember 2024 di Jalur 4 SP4 Timika.
Kepada polisi, AR mengaku bekerja sebagai kurir narkoba dari seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Timika berinisial F.
Pada 23 November 2024, AR dihubungi oleh anak tirinya insial TI yang merupakan warga binaan Lapas. TI menawarkan AR bekerja kepada F sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu kepada konsumen di Timika.
"Dan pada 24 November 2024 tersangka dihubungi oleh istri tersangka yang inisial I, juga merupakan warga Binaan Lapas kelas II B Timika kasus Narkoba untuk mengambil paketan barang yang berisikan sabu milik saudara F sebanyak 100 Paket atau sekitar 100 gram di jasa pengiriman barang," kata Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha saat memimpin rilis Selasa (7/1/2025).
AR mendapatkan upah dari hasil mengedarkan sabu, Rp150 ribu per paket.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket klip bening kecil isi sabu dan 30 paket plastik klip berisi sabu. Setelah ditimbang di pegadaian berat bersih sabu itu 25,04 gram.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun.
Dihubungi terpisah, Kalapas Timika, Mansur Yunus Gafur mengakui ada warga binaannya diperiksa polisi terkait kasus narkotika.
"Tiga orang. Hari Jumat sore diperiksa di Lapa malamnya dibawa ke Polres. Rabu pagi sudah kembali ke Lapas," katanya. (Eka)