Dokumen APBD-P Mimika Belum Lengkap, Pemprov Papua Tengah Tunda Evaluasi

- Papua60Detik

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah, Yulius Manurung. Foto: Istimewa
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah, Yulius Manurung. Foto: Istimewa

Papua60detik – Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah, Yulius Manurung mengaku belum bisa melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perubahan APBD (APBD-P) Kabupaten Mimika Tahun 2025. 

Pasalnya, dokumen persyaratan yang wajib diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika hingga kini masih belum lengkap.

“Setelah kami cek di BPPKAD, informasi yang kami terima sampai saat ini dokumen persyaratan evaluasi dari Pemkab Mimika belum lengkap kami terima,” ungkap Yulius kepada Papua60detik, Kamis (4/9/2025).

Ia menjelaskan, sesuai aturan, proses evaluasi baru dapat dilakukan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sah oleh tim anggaran di BPPKAD Provinsi Papua Tengah. Setelah itu, tim melakukan review, dan paling lama 15 hari kerja harus sudah diterbitkan SK Gubernur mengenai hasil evaluasi.

"Jadi dokumen belum lengkap oleh karena itu belum dilakukan review oleh Tim BPPKAD. Ketika sudah selesai direview oleh Tim Anggaran baru Biro Hukum mengeluarkan SK Gubernur,” tegasnya.

Menurut mekanisme, pemerintah kabupaten menyusun Ranperda Perubahan APBD berdasarkan kondisi serta kebutuhan yang memungkinkan adanya perubahan anggaran. Ranperda tersebut kemudian diajukan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi, sebelum akhirnya ditetapkan dan diimplementasikan.

Dengan belum lengkapnya dokumen APBD-P Mimika, proses penetapan Perubahan APBD otomatis tertunda. Pemerintah provinsi berharap Pemkab Mimika segera melengkapi dokumen agar evaluasi dapat segera dilakukan. (Faris)




Bagikan :