Dapat Remisi HUT RI, Tiga Narapidana Lapas Merauke Langsung Bebas
Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menyerahkan SK remisi HUT RI di Lapas Kelas IIB Merauke, Kamis (17/8/2023). Foto: Ami/ Papua60detik
Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menyerahkan SK remisi HUT RI di Lapas Kelas IIB Merauke, Kamis (17/8/2023). Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Sebanyak 277 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Merauke mendapatkan remisi pada peringatan hari kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia tahun ini. Tiga di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Remisi tersebut sebagai bentuk apreasiasi dan penghargaan dari pemerintah terhadap WBP yang dianggap sungguh-sungguh mengikuti pembinaan.

“Remisi ini bukan semata-mata suka rela dari pemerintah akan tetapi apreasiasi dan penghargaan kepada WBP yang dianggap sungguh-sungguh mengikuti pembinaan dengan baik dan terukur,” ujar Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo saat pemberian remisi di Lapas Kelas IIB Merauke, kamis (17/8/2023).

Kepada ketiga orang yang telah dinyatakan bebas, ia meminta segera bergabung di tengah masyarakat dan sedapat mungkin berguna bagi warga di sekelilingnya.

Adapun, ketiga WBP yang dinyatakan bebas melalui remisi umum II yakni Kornelia Kimiting, Gabriel Fofied, dan Johanes Alapa Mahuze. Ketiganya terlibat kasus penganiayaan.

Sementara WBP yang mendapat Remisi Umum I yakni pengurangan masa tahanan, 1 bulan sebanyak 36 orang, 2 bulan 49 orang, 3 bulan 78 orang, 4 bulan 58 orang, 5 bulan 46 orang, 6 bulan sebanyak 7 orang.

Saat ini jumlah WBP di Lapas Kelas IIB Merauke  sebanyak 456 orang. (Ami)