Dari Level 4, Mimika ke PPKM Level 3
Penyekatan jalan di Timika sesuai aturan PPKM. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Penyekatan jalan di Timika sesuai aturan PPKM. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Menteri Dalam Negeri Indonesia Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri  Tak tanggung-tanggung sebanyak tiga Inmendagri sekaligus. Ditandatangani pada 9 Agustus 2021 dan akan berlaku dari 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.

Tiga Instruksi Mendagri tersebut yakni Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.

Pada Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 diktum ke satu, angka 2 huruf z disebut, Kabupaten Boven Digoel, Jayawijaya,  Nabire, Asmat,  Biak Numfor,  Jayapura,  Keerom, Merauke, Mimika dan Sarmi masuk dalam kriteria  PPKM level 3.

Adapun beberapa aturan untuk wilayah yang ditetapkan dengan kriteria level 3, antara lain pelaksanaan pembelajaran bisa tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh dengan prorokol kesehatan ketat.

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet  voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Pada PPKM level 3 ini, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Sementara, kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga diperbolehkan yang antara lain diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan ketat. (Fachruddin Aji)