Datangkan Penceramah di Timika Wajib Kantongi Izin Pemerintah
Papua60detik - Mendatangkan penceramah atau pengkhotbah dari luar daerah ke Timika kini harus meminta izin ke Pemkab Mimika.
Tapi sebelum itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mimika melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam waktu dekat akan mendata semua pemuka agama.
“Saya minta untuk didata. Sehingga nanti kalau ada yang didatangkan dari mana harus dapat izin dulu. Entah dia mau khotbah kah, dia mau apakah, harus dapat izin dulu. Kan kalau di sini (Timika) pendeta dan ustad kan banyak juga,” kata Kepala Badan Kesbangpol, Yan S Purba saat ditemui, Jumat (26/3/2021).
Yan menjelaskan, pendataan ini dilakukan untuk menghindar gejolak di tengah warga. Atas alasan itu, tanpa mengantongi izin, Pemkab Mimika tidak akan beri kesempatan berceramah ke yang bersangkutan.
“Jangan sampai dia khotbah dia pulang bikin gejolak. Ada gejolak timbul begitu. Itu yang harus kita antisipasi. Jadi komandonya ada di Ketua FKUB, nanti lapor ke saya baru kita izin dari pak Bupati,” jelasnya. (Anti Patabang)