Dewan Adat Suku-suku Papua Tuntut Enam Hal Terkait Kasus Mutilasi
Dewan adat suku-suku Papua menyampaikan enam tuntutan terkait kasus pembunuhan mutilasi empat warga Papua di halaman Gereja Bahtera, Jalan C Heatubun, Senin (12/9/2022). Foto: Amma/ Papua60detik
Dewan adat suku-suku Papua menyampaikan enam tuntutan terkait kasus pembunuhan mutilasi empat warga Papua di halaman Gereja Bahtera, Jalan C Heatubun, Senin (12/9/2022). Foto: Amma/ Papua60detik

Papua60detik - Dewan adat suku-suku Papua angkat suara  mendukung penanganan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika secara transparan di hadapan publik.

Usai menggelar ibadah dan diskusi publik di Gereja Jemaat Bahtera Jalan C Heatubun, Senin (12/9/2022), Dewan Adat Suku-suku Papua menyampaikan enam tuntutan, diantaranya mendukung segala pernyataan keluarga korban, menolak stigma korban adalah simpatisan KKB, proses hukum harus sesuai perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan sidang kode etik terhadap pelaku oknum TNI hingga pembentukan tim investigasi. 

Ia meminta, penanganan proses hukum terhadap para tersangka tidak boleh dilakukan di luar daerah. 

Bahkan sampai saat ini, pihak keluarga belum memakamkan potongan tubuh jenazah korban yang masih berada di kamar jenaah RSUD Mimika. 

"Para korban ini murni warga sipil. Salah satunya atas nama Irian Nirigi adalah kepala kampung dan majelis gereja GKII  Kingmi. Jenazah belum kami makamkan. Masih ada d RSUD," ujar Adii. (Amma)