Dewan Pers dan Polri Teken PKS Perlindungan Kemerdekaan Pers
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dewan Pers dan Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Foto: Dewan Pers
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dewan Pers dan Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Foto: Dewan Pers

Papua60detik - Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Arif Zulkifli selaku Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru.

Dalam rilis yang dikeluarkan Dewan Pers, Arif Zulkifli menjelaskan, PKS yang ditandatangani tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

PKS ini sebagai komitmen bahwa tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers-Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022. 

"Dengan ditandatangani PKS ini, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan," ujar Arif Zulkifli. (Amma)