DF, Predator Seks di Sekolah Terancam 20 Tahun Penjara
Papua60detik - DF, pelaku kekerasan fisik dan seksual terhadap puluhan siswa pada salah satu sekolah di Timika terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan pembina di sekolah tersebut melakukan kekerasan fisik terhadap 15 siswa laki-laki dan kekerasan seksual kepada 10 siswa lainnya.
"Ancaman hukumannya 5 sampai dengan 15 tahun, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut sehingga menjadi 5 sampai 20 tahun," kata Hermanto kepada awak media di Polres Mimika Jalan Cenderawasih, Sabtu (13/3/2021).
Ia meminta kepada pihak sekolah agar segera melaporkan ke penyidik apabila masih terdapat korban lainnya.
"Selain itu ada barang bukti yang kita amankan yakni sebatang kayu dan sehelai kabel yang digunakan pelaku untuk mengancam dan memukul para korban," ujarnya.
Buntut kejadian tersebut, ratusan orang tua dan keluarga kemudian mendatangi sekolah guna meminta pertanggungjawaban. Kendati demikian, tak ada satupun pihak sekolah yang mau berbicara atas persoalan yang terjadi.
Para orang tua khawatir keamanan hingga psikologis anak-anak tidak dapat dijamin.
Sebagian dari mereka meminta agar anak-anak dipulangkan ke rumah masing-masing.
"Perlakuan ini tentunya sangat merusak mental semua korban yang masih anak-anak di bawah umur. Dengan demikian, sebagai orang tua, kami merasa geram dan kecewa, sehingga meminta agar pihak sekolah harus mempertanggungjawabkannya dengan berbicara secara terbuka," kata Oktovianus Kum, salah satu perwakilan orang tua saat ditemui di sela-sela aksi tersebut.
Tak hanya itu, para orang tua juga menginginkan agar sekolah tersebut kembali dikelola oleh YPMAK dan bukan oleh pihak ketiga yaitu Yayasan Lokon.
"Syukur anak-anak kita berani mengungkapkan ini. Kalau tidak mungkin kejadian ini akan terus berlanjut tanpa diketahui pihak luar termasuk orang tua," ujarnya. (Salmawati Bakri)