Diancam, Dua Driver Maxim Lapor Polisi

- Papua60Detik

Pelapor didampingi kuasa hukum Maxim saat melapor ke SPKT Polres Mimika, Selasa (13/5/2024).  Foto: Istimewa
Pelapor didampingi kuasa hukum Maxim saat melapor ke SPKT Polres Mimika, Selasa (13/5/2024). Foto: Istimewa

Papua60detik - Dua pengemudi jasa transportasi daring Maxim, Selasa (13/5/2024) melapor ke Polres Mimika atas tindakan perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman oleh orang tidak dikenal (OTK).

Pelapor pertama atas nama Muhammad Hasan Febrian. Dia melaporkan tindakan pengancaman yang dialaminya pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 21.40 WIT.

Di hadapan Ka SPKT Polres Mimika, Aiptu Nanang Eko, pelapor bercerita, malam itu pelaku menyamar sebagai penumpang dengan memesan lewat aplikasi. Pelaku minta dijemput di Hotel Kanguru dan diantar ke Hotel Horison. 

Tiba di lokasi, pelaku bersama rekannya tiba-tiba mencegat dan meminta pelapor turun dari mobil. 

Para pelaku lalu memaksa pelapor tidak beroperasi lagi sebagai driver Maxim dan meminta mencabut stiker Maxim di mobilnya. 

"Pelaku juga mengancam apabila pelapor masih melakukan aktivitas lagi para pelaku akan mencegat dan melakukan hal-hal tidak diinginkan oleh pelapor," ujar Nanang.

Pelapor kedua atas nama Reinol Julio Excell Lumisang. Ia mengaku telah diancam oleh OTK di Pondok Amor SP3, Kelurahan Karang Senang pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIT.

Saat itu pelapor sedang mengantarkan penumpang tujuan Pondok Amor. Ternyata is dibuntuti oleh para pelaku. Sampai di TKP, para pelaku mengancam pelapor agar berhenti beroperasi. Katanya, pelaku bahkan mengancam bakal menghabisi nyawanya.

Pada dua laporan itu, terlapor masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. (Eka)




Bagikan :