Diduga Setubuhi Anak Majikan, Polisi Tangkap FM
Papua60detik - Seorang pria berinisial FM ditangkap Satreskrim Polres Mimika atas laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (24/6/2021).
FM diduga telah menyetubuhi anak majikannya, Mawar (alias) remaja berusia 13 tahun sebanyak dua kali.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, FM ditangkap usai digrebek keluarga Mawar di salah satu tempat kos area SP2 pada Rabu (23/6/2021) siang.
"Sudah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Terakhir itu kemarin. Saat melakukan itu korban dipaksa, celananya ditarik," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Kasat Reskrim mengungkap, korban dan pelaku berpacaran sejak Desember 2020.
"Pelaku ini bekerja di orangtua korban. Seiring berjalannya waktu, mereka pacaran. Keterangan dari korban sama pelaku sudah mengaku, awalnya nggak mau ngaku dia," ujarnya.
FM yang berusia 25 tahun saat ini menjalani pemeriksaan intensif di unit PPA Satreskrim Polres Mimika. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Undang-undang Perlindungan Anak. (Salmawati Bakri)