Digilas Alat Berat, Ratusan Botol Miras Hingga Alat Kosmetik Dimusnahkan
Alat berat menggilas ratusan botol minuman beralkohol di halaman Kejari Mimika, Senin (6/12/2021). Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Alat berat menggilas ratusan botol minuman beralkohol di halaman Kejari Mimika, Senin (6/12/2021). Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkhracht) di halaman Kantor Kejari, Jalan Agimuga Mile 32, Senin (6/12/2021).

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya tindak pidana UU Darurat, UU Perdagangan, UU Pangan, UU Narkotika dan barang bukti dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pantauan lapangan, ratusan botol minuman beralkohol yang tidak memiliki ijin dan bahan kosmetik itu dihancurkan dengan cara digilas alat berat. 

Sementara minuman keras lokal dalam kemasan jerigen dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke selokan halaman kantor. Adapun barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo mengatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti itu merupakan hasil kerja sama penegak hukum mulai dari BNN, Polres, BPOM dan Pengadilan Negeri Mimika.

"Ini cukup meresahkan karena di Papua khususnya Timika sudah tidak asing lagi dengan minuman lokal ini ya. Ini yang bikin jalan-jalan di Timika banyak orang mabuk. Itu yang perlu kita brantas," katanya. 

"Hari ini ada 2.199 barang bukti yang dimusnahkan. Ini adalah hasil sitaan sejak bulan Januari hingga Desember 2021 dan inkhracht dengan total 31 perkara," ujar Sutrisno.


Arthur selaku jaksa penuntut umum Kejari Mimika menyebut 31 perkara itu terdiri dari Narkotika 10 perkara, UU Pangan 7 perkara, UU perdagangan 1 perkara, kasus pencurian 1 perkara, penganiayaan 1 perkara, UU Kesehatan 3 perkara, dan UU Darurat 4 perkara.


Selain itu, terdapat barang bukti lainnya berupa ratusan butir amunisi yang diserahterimakan ke Polres Mimika untuk dimusnahkan. 

Pasalnya, hal itu menyangkut UU Darurat yang Kejari tidak memiliki alat untuk pemusnahnya. Sementara kasusnya masih dalam proses persidangan atau belum mendapatkan putusan pengadilan. 

"Untuk UU darurat karena di situ ada amunisi dan kita juga tidak punya keahlian dan alat untuk memusnahkan sehingga saat ini kita serahkan ke pihak kepolisian disertai berita acara," kata Arthur. (Salmawati Bakri)