Dinas Pendidikan Ingatkan Batas Minimal Usia Masuk SD
Siswa SD di Timika. Foto: Dok/ Papua60detik
Siswa SD di Timika. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Hingga kini masih banyak orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di bawah usia yang di tentukan Dinas Pendidikan.

Dinas Pendidikan Kepala Bidang SD Kabupaten Mimika, Stanislaus Laiya, menjelaskan bahwa batas minimal usia anak masuk Sekolah Dasar (SD) adalah genap enam tahun per 1 Juli. 

“Penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024-2025 mohon ikuti aturan usia sekolah. Usia masuk SD itu per 1 Juli 2024 genap enam tahun," kata Stanislaus, Rabu (22/5/2024).

Dia menegaskan tidak boleh lagi orang tua memaksakan anaknya mendaftar ke SD apabila usianya belum sesuai ketentuan.

"Kami juga sudah ingatkan ke jenjang PAUD untuk jangan menamatkan peserta didik kurang dari 1 Juli genap enam tahun. Sekarang kita hidup di zaman digital, peserta didik yang usianya masih di bawah, nantinya waktu ujian pasti ditolak” kata Stanislaus.

Dia pun mengeluhkan masih banyak orang tua yang ingin memasukkan anaknya ke SD padahal masih berusia lima tahun. 

“Usia lima tahun anak itu harusnya masih ada di pendidikan usia dini. Usia seperti itu adalah usia bermain. Jangan dipaksakan untuk belajar membaca di sana. Membaca itu harusnya di sekolah dasar,” pungkasnya. (Martha)