Dinilai Banyak Mubazir, Pemkab Tetap Usulkan 5 Perda Baru
Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika kembali membuat lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk diusulkan jadi Perda di tahun 2021 ini.
Kelima Raperda tersebut yakni pertama, tentang Analisis Dampak Lalu Lintas yang diajukan Dinas Perhubungan.
Kedua, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang diajukan oleh Bappeda. Ketiga, tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan, oleh RSUD Mimika.
Keempat, tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukinan dari Dinas Perumahan. Dan terakhir, tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang diajukan oleh Sekretariat Daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Mimika, Karel Gwijangge sebelumnya menyoroti banyak Perda di Mimika yang mubazir tak berguna.
Contoh yang ia anggap mubazir adalah Perda nomor 11 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini katanya hanya sebatas aturan yang tertulis diatas kertas saja.
Tapi Kabag Hukum Mimika, Jambia Wadan Sao enggan menanggapi pernyataan tersebut. Efektifitas Perda menurutnya kembali ke OPD masing-masing.
Jambia mengatakan, awalnya kelima Raperda ini merupakan Peraturan Bupati (Perbup), masing-masing OPD kemudian mengusulkannya jadu Perda.
“Ini tahapan harmonisasi dan tinggak diajukan ke DPRD untuk dibahas,” katanya saat ditemui di Hotel Grand Mozza, Kamis (24/6/2021). (Anti Patabang)