Dinilai Kooperatif, Tersangka Dugaan Korupsi BST Kokonao Tak Ditahan
Papua60detik – Hingga saat ini tersangka dugaan korupsi dana BST Kokonao, Distrik Mimika Barat tahun 2021 belum juga ditahan lantaran dinilai kooperatif.
Penyidik Polres Mimika pun masih menunggu pihak Kejaksaan Negeri Mimika untuk penyerahan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.
“Kita masih menunggu jaksa,” singkat Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Julkifli Sinaga saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/7/2023).
Sebelumnya, tersangka yang merupakan mantan Kepala Distrik Mimika Barat yaitu EKT hanya menjalani wajib lapor oleh penyidik Satreskrim Polres Mimika.
EKT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BST Kokonao, Distrik Mimika Barat karena diduga melakukan pemotongan dana milik warga untuk kepentingan pribadi.
Pada kasus itu, pembagian dana BST kepada para warga diduga tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima.
Di Mimika tercatat 5.752 KPM penerima BST. 4.396 berada di 12 distrik di wilayah pegunungan dan pesisir. Sementara 1.356 KPM sisanya berada di wilayah Kota Timika.
Seharusnya, BST ini disalurkan langsung oleh Kantor Pos. Tapi itu hanya terjadi di 6 distrik wilayah kota. Di 12 distrik pegunungan dan pesisir, Kantor Pos kerja sama dengan pemerintah distrik. (Amma)