Dinkes Mimika Mulai Susun Perda Kawasan Tanpa Rokok
Papua60detik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika mulai serius menyusun Peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Selasa (25/7/2023), Dinkes Mimika telah memulainya dengan menggelar sosialisasi Perbub 68 tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok. dan FGD pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok.
"Tema hari ini menciptakan kawasan tanpa rokok terutama di fasilitas publik seperti di pusat pemerintahan, kantor-kantor distrik. Untuk kami akan lakukan sosialisasi," kata Kepala Dinkes Mimika Reynold Ubra
Menurutnya, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok perlu segera diterapkan. Pasalnya kelompok usia perokok pertama dimulai pada usia 15 tahun sampai 19 tahun sebesar 78.4 persen. Sedangkan perilaku merokok di dalam rumah 56,6 persen.
"Kemudian jumlah rokok dalam sehari, itu rata-rata 8,7 sampai 9 batang sehari," katanya.
Sementara berdasarkan karakteristik perokok, jumlah perokok dengan proporsi lebih tinggi yaitu mereka yang tidak bekerja atau pengangguran kemudian nelayan dan petani
"Dibandingkan pegawai negeri, TNI dan Polri lebih rendah," ungkapnya.
Berdasarkan suku, penduduk Papua perokok aktif mencapai 21.3 persen. Sedangkan ll non Papua sebesar 13.3 persen.
"Jadi hari ini tim yang diamanatkan dalam Perbub 68 tahun 2022 itu, kita duduk bersama kemudian menyamakan persepsi, kemudian menyusun rencana kerja baik sosialisasi, advokasi kemudian penerapannya," jelas Reynold
Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Mimika Petrus Yumte menyambut baik penyusunan kawasan tanpa rokok yang disusun oleh Dinas Kesehatan bersama stakholder lainnya.
"Saya kira pemerintah menyadari kesehatan adalah investasi masa depan bangsa, tanpa langkah konkrit tidak akan ada kemajuan untuk membangun bangsa," katanya.
Ia sepakat, kebijakan kawasan tanpa rokok harus dimulai dari Perda yang jadi rujukan penentuan kawasan. Harapannya kawasan tanpa rokok ini kelak menjadi kebiasaan dan budaya.
"Fasilitas pemerintah harus menyiapkan tempat khusus untuk merokok di situ tidak boleh di lain tempat. Kalau bisa ini cepat dilakukan," harapnya. (Faris)