Dinkes Mimika Target Tambah 7 Puskesmas BLUD Tahun ini
Papua60detik - Penanggungjawab Kegiatan Badan Umum Layanan Daerah (BLUD) Kabupaten Mimika, Farida mengatakan 13 puskesmas di Mimika sudah BLUD. Sepuluh Puskesmas di kota dan tiga Puskesmas di pesisir (Jila, Potowaiburu, dan Wakia).
Saat ini, Dinas Kesehatan tengah mendorong tujuh puskesmas di wilayah pesisir untuk segera menyusul menjadi BLUD pada tahun ini. Puskesmas tersebut adalah Atuka, Mapar, Kokonao, Amar, Ipaya, Jita, dan Alama.
"Kita dorong lagi puskesmas-puskesmas pesisir yang mengajukan untuk mau BLUD, untuk kita BLUD-kan juga tahun ini. Karena di renstra Kemenkes itu bahwa targetnya di tahun 2029, semua kabupaten kota itu sudah memiliki 80 persen puskesmas BLUD, saat ini kita sudah 50 persen," ujar Farida pada workshop penerapan BLUD pada fasilitas kesehatan, Rabu (20/05/2026).
Menurutnya, penerapan BLUD penting karena memberikan fleksibilitas kepada Puskesmas mengelola layanan kesehatan. Hal ini juga sangat mendukung pelayanan mengingat karakteristik wilayah Mimika yang beragam, mulai dari kota, pesisir, hingga pegunungan.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah Puskesmas yang belum siap secara administrasi maupun teknis. Farida menyebut, sebagian Puskesmas masih beranggapan bahwa BLUD harus didahului akreditasi, padahal keduanya merupakan proses berbeda.
"Dengan diberi kewenangan, Puskesmas akan membuat program sendiri, membuat inovasi sendiri yang betul-betul sesuai dengan karakteristik wilayahnya, kebutuhan masyarakatnya, maka semua masalah di wilayah kerja itu akan bisa teratasi dengan sendirinya," terangnya.
Dari sisi pembiayaan, BLUD Puskesmas bersumber dari beberapa komponen, antara lain kapitasi BPJS Kesehatan, jasa layanan umum, hibah, serta pendapatan lain yang sah.
Kendala yang muncul ketika ada peserta BPJS yang tidak aktif sehingga memengaruhi pembayaran kapitasi. Farida mengatakan, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan cara pembiayaannya diklaim melalui Dinas Kesehatan sesuai tarif layanan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Mimika sendiri telah memiliki regulasi pendukung BLUD, termasuk pengaturan SDM, tarif layanan, hingga fleksibilitas pengelolaan keuangan yang memungkinkan puskesmas lebih mandiri dalam menjalankan operasional.
"Kalau tidak aktif kepesertaan BPJS-nya, maka puskesmas bisa mengajukan klaim ke Dinas Kesehatan untuk biaya pelayanan kesehatannya itu, masyarakat tidak membayar," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Mimika Johannes Rettob meminta setiap puskesmas mendata masyarakat yang belum memiliki BPJS atau kepesertaannya tidak aktif agar dapat segera diproses dan tetap memperoleh layanan kesehatan.
"Petugas kesehatan di Puskesmas, kamu catat masyarakat yang datang tetapi belum ada BPJS maupun yang sudah tidak aktif, biar kita langsung proses," pesannya. (Martha)