Dinsos Mimika Sosialisasi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil
Selasa, 01 Juli 2025 - 15:52 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Sosial sosialisasi program pemberdayaan komunitas adat terpencil (KAT), Selasa (1/7/2025).
Ketua Panitia Kegiatan, Natalia Membala dalam laporannya mengatakan, sosialisasi ini dirancang sebagai bagian dari intervensi awal untuk memahami pedoman tahapan pemberdayaan dengan pendekatan yang komprehensif untuk membantu dalam perencanaan program pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan dengan tidak mengabaikan nilai-nilai serta kearifan lokal.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot dalam sambutannya mengatakan, komunitas adat ini seringkali tinggal di daerah perbatasan, pesisir, pegunungan, dan wilayah-wilayah yang jauh dari layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan identitas hukum.
Ia menjelaskan, komunitas adat terpencil adalah kelompok masyarakat dalam jumlah tertentu yang karena keterbatasan akses geografis, ekonomi, dan sosial budaya, hidup dalam kondisi marginal, terisolasi, dan tertinggal dari arus pembangunan.
Kondisi keterpencilan dan kemiskinan struktural yang dihadapi komunitas adat terpencil menjadikan mereka sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang memerlukan penanganan secara khusus, berkelanjutan, dan inklusif.
Menurut Ananias kegiatan ini hadir sebagai intervensi awal yang sangat penting, guna memberikan pemahaman yang utuh, strategi pemberdayaan yang tepat, serta penyusunan rencana aksi konkret yang adaptif terhadap kondisi lokal dan budaya masyarakat adat.
Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab bersama untuk, meningkatkan pemahaman tentang kebijakan dan program nasional terkait pemberdayaan KAT. Pemerintah juga berperan dalam membangun kesadaran akan pentingnya peran lintas sektor dalam upaya memberdayakan masyarakat adat terpencil.
"Langkah ini adalah bagian dari pembangunan yang adil dan berkelanjutan dan menyusun rencana aksi pemberdayaan yang realistis, partisipatif, dan berorientasi pada hasil di tingkat daerah," ujar Ananias.
Ia menekankan bahwa pemberdayaan komunitas adat terpencil bukan hanya tentang pembangunan fisik, tetapi juga tentang KAT, penguatan kapasitas masyarakat, pelestarian budaya, dan pengakuan atas identitas serta hak-hak dasar mereka.
Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan pemerintah harus menyeluruh, berbasis data, menghargai kearifan lokal, dan melibatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan bukan sekadar objek. (Martha)