Dinsos Tagih Laporan Penggalangan Dana Bantuan Bencana
Papua60detik - Dinas Sosial Kabupaten Mimika meminta setiap organisasi yang telah mendapat izin penggalangan dana bantuan bencana melaporkan hasilnya.
"Penertiban itu berupa bagi siapapun yang mendapatkan izin penggalangan dana wajib melaporkan hasil tersebut kepada Dinsos, kalau tidak maka izin tidak akan lagi diberikan," kata Sekretaris Dinsos Mimika, Alfrida Barung, Kamis (9/4/2021).
Tujuan pelaporan tersebut katanya, sebagai bukti kegiatan tersebut benar dilaksanakan dan bantuan benar disalurkan.
"Selama ini banyak yang tidak melaporkan hasilnya, tapi beberapa ada yang lapor juga, seperti Baznas dan KKJB. Jadi laporan itu juga biar tidak ada yang bilang kalian (Dinsos Mimika) ini berikan rekomendasi tapi tidak ada laporannya gimana?," terangnya.
Menurut Alfrida semua organisasi jika ingin melakukan penggalangan dana harus memiliki izin dari Dinsos. Tanpa izin, aparat keamanan bisa menertibkan.
"Jadi kami kerja sama juga dengan Polisi dan Satpol PP," katanya.
Dinsos kemudian membuat jadwal penggalangan dana. Waktu penggalangan dibatasi hanya 3 hari.
"Satu jalan dulu selama tiga hari, nanti berikutnya lagi, karena kami keluarkan izin dan sesuaikan jadwalnya, begitupun titik - titik penggalangan dana juga kami atur," jelasnya.
Ditanya terkait dengan izin penggalangan dana bagi warga NTT yang terkena musibah, Alfrida mengetakan sejauh ini ada 11 organisasi yang meminta izin, tetapi hanya 1 yang diberikan izin.
"Yang sudah kita keluarkan izinnya adalah Ikatan Keluarga Flobamora, yang 10 masih dalam proses," pungkasnya. (Fachruddin Aji)