Disdukcapil dan Disnaker Beda Data Jumlah Tenaga Kerja Asing
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika Paulus Yanengga. Foto: Fachruddin Aji
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika Paulus Yanengga. Foto: Fachruddin Aji

Papua60detik - Terjadi perbedaan data tenaga kerja asing (TKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Data Disnaker, hanya 80 TKA yang bekerja di Mimika. Sementara Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Juni 2021 Disdukcapil, jumlah Warga Negara Asing (WNA) di Mimika sebanyak 170. Dan pada Juli SKTT warga negara asing sebanyak 429 orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika Paulus Yanengga mengatakan, data SKTT dari Disdukcapil Mimika sangat membantu. SKTT ini terbilang mutakhir karena terkait persyaratan mendapatkan vaksin covid-19.

"Ini baru ketahuan ternyata tenaga kerja asing yang ada kerja di timika ini bukan 80," katanya.

Menyikapi beda data ini, Disnaker segera sementara koordinasi dan sinkronisasi dengan Disdukcapil.

"Jadi kami lagi sinkronkan ini supaya ke depan PAD dari tenaga kerja asing ini dari 4 miliar bisa naik, seumpama dari 400 ini semua bayar, bisa jadi 16 miliar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika Paulus Yanengga, Kamis (22/7/2021). (Fachruddin Aji)