Disdukcapil Mimika Bangun Kolaborasi Perkuat Layanan Data Kependudukan
Disdukcapil sosialisasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi kepala lurah, kepala kampung, dan petugas makam, foto: Martha/Papua60detik
Disdukcapil sosialisasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi kepala lurah, kepala kampung, dan petugas makam, foto: Martha/Papua60detik

Papua60detik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika gandeng kepala kelurahan, kepala kampung, dan petugas makam dalam upaya menertibkan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang diikuti oleh 19 kelurahan di wilayah perkotaan, kepala kampung, serta petugas makam, Kamis (18/06/2026). 

Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo mengatakan kolaborasi tersebut penting karena lurah, kepala kampung, dan petugas makam merupakan pihak yang paling dekat dengan pelayanan publik, khususnya terkait penerbitan akta kematian.

Ia mengatakan, pemerintah saat ini tidak lagi bekerja secara sektoral, melainkan membangun ekosistem pelayanan publik yang kolaboratif agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan administrasi kependudukan.

"Kita mengundang teman-teman 19 kelurahan tadi, kepala kampung yang di wilayah kota petugas makam. Tiga ini yang sejatinya berdiri di garis depan pelayanan publik, makanya kita kolaborasi," ujarnya saat diwawancarai.

Disdukcapil juga berusaha mendekatka  pelayanan ke masyarakat. Misalnya, mengurus akta kematian di kantor distrik, kantor kelurahan yang memiliki layanan dukcapil secara online. Slamet berharap, kolaborasi ini nantinya bisa memastikan data yang benar-benar valid. 

Khusus persoalan akta kematian, Slamet mengaku, masih banyak warga yang menunda pengurusan akta kematian saat sedang berduka. Bahkan ada yang baru mengurus setelah dua minggu hingga tiga bulan setelah anggota keluarganya meninggal dunia.

Berdasarkan data tahun 2025, Disdukcapil Mimika melakukan pendataan di sembilan lokasi pemakaman dan menemukan 324 orang belum memiliki akta kematian. Disdukcapil langsung memproses penerbitannya, sepanjang datanya terdaftar di Timika.

"Makanya kita evaluasi layanan di Disdukcapil. Kita bangun kolaborasi dengan kelurahan, kampung, dan petugas makam supaya data kematian bisa cepat terupdate,"  tambahnya. 

Selain persoalan data kematian, Disdukcapil juga menyoroti tingginya mobilitas perpindahan penduduk di Mimika. Warga diminta aktif melaporkan perpindahan domisili meskipun masih berada dalam wilayah kota.

"Perpindahan penduduk di Mimika sangat masif, sehingga masyarakat harus melapor meskipun hanya pindah di dalam kota. Datanya harus sesuai dengan tempat tinggal fisiknya," pungkasnya. (Martha)