Marak Praktik Galian C, Marselino Mameyao: Hanya Satu Punya Izin Sah
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, foto: Martha/Papua60detik
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, foto: Martha/Papua60detik

Papua60detik - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, mengungkapkan dari tujuh titik lokasi praktik pertambangan bahan galian golongan C, hanya satu perusahaan yang terkonfirmasi memiliki izin sah. Enam sisanya diduga berjalan tanpa dokumen perizinan sah. 

Adapun kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan batuan (galian C) sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi, bukan lagi di kabupaten.

"Berdasarkan data yang kami peroleh, baru PT Indo Papua yang memegang izin resmi dari provinsi. Sementara sejumlah titik lainnya hingga kini belum mengantongi izin yang sah," ujar Marselino saat diwawancarai, Jumat (12/06/2026).

Maraknya aktivitas galian C tanpa izin memicu pertanyaan publik soal lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Soal keterlibatan aparat, menurut Marselino dugaan tersebut belum memiliki bukti kuat. 

Selain persoalan hukum, aktivitas penambangan galian C ilegal juga disebut membawa ancaman serius terhadap lingkungan. Pengambilan material secara terus-menerus akan merusak bentuk bentang alam, mengganggu aliran sungai, hingga banjir saat musim hujan tiba. 

Di sisi lain, kebutuhan material untuk mendukung pembangunan daerah juga semakin meningkat, sehingga perlu diimbangi dengan tata kelola pertambangan yang baik. 

Marselino menegaskan, kepatuhan terhadap perizinan dan pengawasan yang efektif menjadi kunci menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan. Ia berharap Pemprov Papua Tengah bersama aparat penegak hukum melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas galian C yang beroperasi di Mimika. 

"Penertiban sangat penting untuk memastikan semua pelaku usaha mematuhi regulasi yang ada, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas," pungkasnya. (Martha)