Disdukcapil Mimika Dorong Penyatuan Persepsi Layanan Responsif

- Papua60Detik

Disdukcapil Mimika koordinasi penertiban pelayanan pencatatan sipil lintas sektor untuk mendorong penyatuan persepsi dalam memberikan pelayanan responsif, Kamis (26/06/2025).  Foto: Martha/ Papua60detik
Disdukcapil Mimika koordinasi penertiban pelayanan pencatatan sipil lintas sektor untuk mendorong penyatuan persepsi dalam memberikan pelayanan responsif, Kamis (26/06/2025). Foto: Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika gelar koordinasi penertiban pelayanan pencatatan sipil lintas sektor untuk mendorong penyatuan persepsi dalam memberikan pelayanan responsif, Kamis (26/06/2025). 

Administrasi pencatatan sipil dan kependudukan menjadi fondasi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang akurat. Administrasi juga menjadi dasar untuk kami merancang pembangunan dan kebutuhan sosial. 

Beberapa narasumber yang dihadirkan adalah dari Kantor Kementrian Agama, Kantor Pengadilan serta peserta dari denominasi gereja dan lintas agama. 

Kepala Diadukcapil Mimika, Slamet Sutejo menjelaskan, koordinasi setiap lintas sektor menjadi inovasi pelayanan yang dapat mempermudah, mempersingkat, serta menyederhanakan waktu pengurusan surat-surat bahkan data yang diperlukan masyarakat. 

Menurutnya, kegiatan ini penting untuk mendukung program Mal Pelayanan Publik (MPP) yang telah dilaunching oleh Bupati beberapa waktu lalu.

Slamet mengatakan, bagi masyarakat yang hendak mengurus administrasi dan ingin melengkapi dokumen-dokumen atau memperbaiki kesalahan pada dokumen bisa mengunjungi kantor Disdukcapil saja, mulai dari pengurusan SIM hingga Passport. Disdukcapil sesuai fungsinya melayani administrasi pembuatan KTP, surat nikah, surat perceraian, KK dan surat lainnya. 

"Kami berusaha dengan Pak Bupati dan Wakil Bupati untuk sama-sama berkolaborasi supaya masyarakat tidak ke sana kemari cukup satu tempat semuanya bisa terlayani," ujar Slamet. 

Ia menegaskan, dalam proses kepengurusan data Disdukcapil tidak pernah memungut biaya alias gratis. Apabila ada oknum yang bertindak di luar aturan, bisa dilaporkan. 

"Kalau ada petugas kami yang minta bayar, dicatat dan dilaporkan kepada saya," tambahnya. (Martha)




Bagikan :