Dishub Mau Hapuskan Ojek Pangkalan, Diganti Ojek Online
Jumat, 04 Februari 2022 - 14:01 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Kenaikan tarif ojek yang sempat jadi polemik kini sudah memasuki tahap akhir.
Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Dinas Perhubungan telah melakukan pertemuan bersama Satlantas Polres Mimika, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan kepala-kepala distrik. Keputusannya, menghapus ojek konvensional atau ojek pangkalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Jania Basir beralasan, ojek konvensional tidak memiliki aturan hukum. Berbeda dengan ojek online.
“Nanti ojek kita alihkan ke ojek online, karena memang aturan dari pusat tidak ada terkait ojek konvensional,” katanya, Jumat, (4/2/2022).
Ia mengatakan Perbup khusus untuk ojek online kini telah diajukan ke Bagian Hukum.
Jania berpesan, para ojek konvensional segera bergabung dengan ojek online yang ada di Mimika yakni Mijek atau Anterin.
“Ojek konvensional tidak diakui oleh pemerintah kan. Jadi kalau mereka tetap mau beraktivitas, mereka mau tidak mau harus gabung dengan ojek online. Karena kan kita sudah punya Mijek dan Anterin. Mereka harus gabung di ojek online,” jelasnya.
Selain menghilangkan ojek konvensional, Dishub juga telah mengatur rencana untuk mengaktifkan kembali angkutan kota. Dishub telah meminta Organda untuk mendata ulang trayek-trayek angkutan.
“Ini dilakukan sembari menunggu Perbup ojek. Mendata trayek, misalnya terlalu banyak di trayek B terlalu banyak maka kita pindahkan ke trayek E. Begitu. Jadi diatur kembali,” tutupnya. (Anti)