Dishub Mimika Diminta Remajakan Markah dan Rambu Lalu Lintas
Kasat Lantas Polres Mimika Iptu Devrizal  Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Kasat Lantas Polres Mimika Iptu Devrizal Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik - Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Devrizal meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika melakukan peremajaan prasarana jalan seperti markah dan rambu lalu lintas.

Pasalnya, dari hasil pengamatan Satuan Lalu Lintas, prasarana dimaksud tak terlihat di sejumlah ruas jalan. Bahkan, rambu lalu lintas ada yang sudah rusak atau hilang dari tempatnya.

Padahal, menurut Devrizal, markah dan rambu sangat berguna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Demi keselamatan para pengguna jalan, markah maupun rambu-rambu (kalau) bisa di remajakan kembali," ujarnya saat ditemui di Mapolres Mimika, Senin(24/1/2022) kemarin.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan umum dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1993 tentang Sarana dan Prasarana Jalan , pada Pasal 1 ayat 29, merupakan tugas dan tanggung jawab Dinas Perhubungan terkait prasarana jalan. 

Sementara pada Pasal 28 merupakan tugas dan tanggungjawab Dinas PUPR terkait sarana jalan.

"Karena Dishub mempunyai kewenangan itu, dia menjalankan peraturan pemerintah tahun 1993 itu dari mulai PP 41, 42, 43, 44," katanya.

"Sedangkan kita (kepolisian), di dalam Instruksi Presiden 4 tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan di Jalan, itu kita sebagai pengawas. Yaitu tentang jalan berkeselamatan, kendaraan berkeselamatan, pengguna jalan berkeselamatan, dan pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas, itu kita mengawasi," ujarnya menambahkan.

Meski ruas jalan dari jalan Cenderawasih hingga Kuala Kencana sudah ada yang rampung dikerjakan 100 persen, namun menurutnya, markah jalan dan rambu lalu lintasnya masih belum memadai.

"Kiranya Dinas Perhubungan bisa melengkapi jalan tersebut tentang markah dan rambu," harapnya. (Salmawati Bakri)