Disnakertrans Mulai Sosialisasi Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja OAP
Sosialisasi Ranperda di Hotel Grand Tembaga, Rabu (7/12/2022). . Foto: Faris/ Papua60detik
Sosialisasi Ranperda di Hotel Grand Tembaga, Rabu (7/12/2022). . Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Orang Asli Papua (OAP), di hotel Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso, Rabu (7/12/2022). 

Kegiatan ini melibatkan lembaga adat, organisasi pemuda, akademisi, OPD terkait, organisasi perempuan, tokoh masyarakat dan pengusaha. 

Narasumber yang dihadirkan dalam sosialiasi ini dari pihak Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua dan perwakilan Disnaker Provinsi.Papua.

Dalam Ranperda yang disusun terdapat 14 Bab dan 62 pasal yang menerangkan misalnya mengenai perlindungan tenaga kerja OAP, pemberdayaan ketenagakerjaan, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, keberpihakan pada OAP, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana.

"Hanya ada satu kunci pokok yaitu peranan SDM yang harus dapat dipersiapkan dari sekarang, dan perangkat hukum mengenai undang-undang tenaga kerja yang memadai harus mulai disosialisasikan dan dipersiapkan dari sekarang," kata Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Septinus Timang. 

Dalam sosialisasi tersebut, banyak masukan-masukan yang disampaikan oleh peserta, di antaranya mengenai perusahaan yang bergerak di Timika namun tidak berkantor di Timika, perekrutan tenaga kerja OAP, dan lainnya. (Faris)