Disperindag Klarifikasi Aturan BBM Subsidi yang Dikeluhkan Warga Pesisir
Papua60detik - Warga Mimika di wilayah pesisir mengeluhkan aturan terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mewajibkan masyarakat harus mengurus surat rekomendasi dari dinas terkait.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan bahwa aturan tersebut diterbitkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan berlaku secara nasional.
Baca Juga: Bupati Imbau Warga Tak Panic Buying LPG
Dalam peraturan tersebut, masyarakat wajib memiliki surat rekomendasi untuk pembelian BBM subsidi dan penugasan, seperti solar dan pertalite, terutama bagi usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. Bagi daerah yang tidak menerapkan aturan tersebut, bisa kena tegur dan menjadi temuan.
Petrus menjelaskan, untuk mempermudah penerbitan surat rekomendasi tersebut, konsumen pengguna BBM subsidi disarankan memiliki aplikasi Xstar yang dikembangkan oleh BPH Migas. Aplikasi ini menghubungkan OPD terkait dengan konsumen untuk penerbitan rekomendasi sehingga lebih tepat sasaran. Misalnya, BBM untuk keperluan nelayan, rekomendasinya dikeluarkan dinas perikanan, untuk transportasi dikeluarkan oleh dinas perhubungan, dan untuk usaha-usaha mikro dikeluarkan oleh Disperindag.
"Sebenarnya tidak susah kalau dia urus pengisian sistem aplikasi. Biasanya dia tinggal laporkan ke instansi terkait misalnya untuk kebutuhan nelayan maka dikeluarkan rekomendasinya oleh dinas perikanan," terang Petrus saat diwawancarai, Senin (12/08/2025).
Kepala Disperindag juga mengungkapkan saat ini sudah ada satu SPBU di Kokonao yang diharapkan bisa melayani masyarakat khususnya yang ada di wilayah pesisir. Nantinya SPBU tersebut mempermudah konsumen untuk tidak perlu jauh-jauh ke kota. Ia mennyampaikan, masih akan ada beberapa titik lagi SPBU akan dibangun, tetapi masih menunggu kesiapan pihak yang mau berinvestasi.
"Kokonao mereka sampaikan sudah beroperasi di akhir bulan Juli kemarin. Tidak tahu update terakhirnya lagi ini, karena dia kan sudah punya izin. Itu akan melayani semua kebutuhan di daerah pesisir," terang Petrus.
Terkait SPBU di Kokonao, apabila sudah beroperasi secara aktif, maka akan tetap menerapkan aturan dari BPH Migas. Sistemnya terintegrasi dengan OPD terkait, sehingga konsumen tidak perlu datang ke kota mengurus surat rekomendasi. (Martha)