Disperindag Mulai Segel Lapak Kosong di Gedung A1 & A2 Pasar Sentral

- Papua60Detik

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mulai menindak lapak-lapak kosong di Gedung A1 dan A2 Pasar Induk Timika. Foto: Istimewa
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mulai menindak lapak-lapak kosong di Gedung A1 dan A2 Pasar Induk Timika. Foto: Istimewa

Papua60detik - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mulai menindak lapak-lapak kosong di Gedung A1 dan A2 Pasar Sentral Timika. Lapak yang digembok akan dibongkar paksa.

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan, penertiban pasar sudah dimulai pada Rabu (3/4/2024) sore dengan menyegel seluruh lapak yang tidak ditempati pemiliknya.

“Yang jelas kami tidak main-main lagi dengan apa yang sudah kami sampaikan kepada para pedagang, bahwa tahun ini kami memang ingin melakukan penataan dengan baik,” kata Petrus saat ditemui wartawan di Horison Diana Timika, Kamis (4/4/ 2024).

Dengan penataan ulang bangunan A1 dan A2, ia berharap lapak-lapak tersebut tidak lagi sepi seperti dulu. Ia berharap gedung itu dimanfaatkan oleh orang yang serius berdagang.

“Jadi tidak seperti dulu lagi, sembarang orang dikasih masuk, biar bukan pedagang didaftar juga,” tegasnya.

Petrus mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan komplain dari pemilik lapak yang disegel.

“Kami berharap gedung A1-A2 bisa ditempati tahun ini,” tutupnya (Faris)




Bagikan :