Disperindag Sebut Pasar Malam di Jalan Yos Sudarso ilegal
Pasar malam di Jalan Yos Sudarso Timika. Foto: Faris/Papua60detik
Pasar malam di Jalan Yos Sudarso Timika. Foto: Faris/Papua60detik

Papua60detik - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika, Petrus Pali Ambaa menyebut pasar malam di Jalan Yos Sudarso Timika ilegal dan tidak memiliki izin. Pemkab Mimika mengaku mengalami kerugian yang sangat besar karena hal tersebut.  

Dia mengatakan, Pemkab Mimika tidak pernah menerbitkan izin pengoperasian pasar malam tersebut.

“Jadi ini ilegal karena pasar di sana tidak direkomendasikan, pasar kita di pasar sentral,” kata Petrus, Selasa (23/4/2024). 

Ia mengatakan, pemilik wahana pasar malam pernah datang ke kantor Disperindag meminta izin namun tidak diberikan. Ia beralasan, lokasi tersebut bukan lagi lokasi pasar. Lokasi utama yang direkomendasikan adalah Pasar Sentral Timika di Jalan Hasanuddin.

“Hari itu (pemilik wahana pasar) mendatangi kantor kami untuk meminta rekomendasi, saya katakan, saya bilang, sepanjang lokasi itu tidak diizinkan dan tidak direkomendasikan oleh pemerintah daerah maka bukan tempat untuk berjualan di situ,” kata Petrus. 

Ia mengaku, Pemkab Mimika mengalami kerugian karena pasar malam tersebut beroperasi tanpa retribusi.

Untuk itu, Petrus berharap OPD terkait yakni Satpol-PP bisa segera menertibkan pasar malam tersebut.

“Untuk sekarang imbauan saja tidak mempan, harus penindakan, Seandainya dari awal, kalau ada penertiban pastinya tidak akan ada tempat-tempat seperti itu namanya,” kata Pentrus.

Salah satu pengunjung mengatakan wahana pasar malam ini telah beroperasi  kurang lebih dua pekan  Ada lima wahana yang ditawarkan pasar malam tersebut, sedangkan untuk harga perwahana dipatok Rp20 per pengunjung. (Faris)