Ditangkap di Timika, Epson Nirigi Dilimpahkan ke Kejari Wamena
Satreskrim Polres Nduga melimpahkan berkas perkara dan tersangka EN  ke Kejari Wamena, Selasa (7/5/2024). Foto: Satgas Humas Damai Cartenz
Satreskrim Polres Nduga melimpahkan berkas perkara dan tersangka EN ke Kejari Wamena, Selasa (7/5/2024). Foto: Satgas Humas Damai Cartenz

Papua60detik - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nduga Provinsi Papua Pegunungan melimpahkan berkas perkara dan tersangka Epson Nirigi atau EN  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena Kabupaten Jayawijaya, Selasa (7/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Nduga, Iptu Jaya Bida Kedeng dalam keterangannya mengatakan pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa.

“Kita sudah melalui tahap dua. Sebelum penyerahan kepada jaksa, tersangka kami periksa terlebih dahulu dari segi kesehatan,” ujar Jaya. 

Sementara, Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Faizal Ramadhani menyebut, EN merupakan anggota aktif KKB dari Kodap III Ndugama. Tersangka merupakan anak buah dari Egianus Kogoya yang terlibat dalam sejumlah aksi kriminal hingga diterbitkannya Laporan Polisi dan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polres Nduga.

“Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan sedang mengikuti rapat rekapitulasi suara Pemilu 2024 Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah,” ucapnya. 

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP Bayu Suseno mengungkap peran EN di KKB adalah sebagai penyuplai amunisi dan senjata. 

"Saat ini tersangka sedang ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas kelas IIB Wamena sambil menunggu pelaksanaan mekanisme sidang," pungkasnya. (Eka)