Ditangkap Polisi, Pria ini Ngaku Curi di Kios Buat Mabuk
Papua60detik — Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Maleo, Kelurahan Dingo Narama, Mimika Baru, Mimika.
Kasus tersebut dilaporkan korban berinisial MLOU (44) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru pada 30 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Polisi telah menangkap terduga pelaku berinisial BM.
“Pelaku BM alias Frans sudah kami amankan dan saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, Senin (6/4/2026).
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu buah sweater hitam, dan satu celana pendek yang digunakan pelaku saat beraksi. Sementara itu, barang bukti lain seperti tas berisi uang dan rokok berbagai merek masih dalam pencarian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan rekan pelaku yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku utama.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di salah satu kios di Jalan Maleo. Ia mengaku aksi tersebut dilakukan karena terdesak kebutuhan untuk membeli minuman beralkohol.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Eka)