DJP Papabrama Blokir 36 Rekening Penunggak Pajak Rp17 Miliar Lebih
Papua60detik - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Papua,Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) memblokir serentak rekening milik para Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pada tanggal 2 hingga 4 Juni 2026.
Tindakan blokir serentak tersebut dilakukan terhadap 36 Wajib Pajak dengan rekening tersebar pada 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang dan Jayapura, baik pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto, menyampaikan langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak aktif yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun total tunggakan pajak dari Wajib Pajak yang dilakukan tindakan penagihan mencapai Rp17.076.129.628. Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan.
"Blokir serentak ini dapat terlaksana berkat sinergi yang baik antara 7 Kantor Pelayanan Pajak(KPP) di Kanwil DJP Papabrama dan pihak perbankan dalam menegakkan aturan perpajakan. Penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata untuk menindak, tetapi untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," ujar Sekti Widihartanto dalam pers rilis pada Jumat (05/06/2026).
Ia menyebut, dengan dilaksanakannya penagihan aktif melalui blokir serentak ini, para Wajib Pajak segera menyelesaikan kewajibannya agar terhindar dari tindakan hukum lanjutan.
DJP juga memastikan bahwa penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur profesional dan berkesinambungan. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.
"DJP juga terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar,lengkap, dan tepat waktu," pungkasnya. (Martha)