DLH Temukan Perusahaan Buang Limbah Sembarangan di Mimika
Pemaparan hasil pengawasan dan pembinaan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Mimika oleh DLH Papua dan Mimika di Hotel Grand Tembaga, Rabu (16/6/2021). Foto: Anti Patabang/Papua60detik
Pemaparan hasil pengawasan dan pembinaan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Mimika oleh DLH Papua dan Mimika di Hotel Grand Tembaga, Rabu (16/6/2021). Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Papua dan DLH Mimika menemukan perusahaan di Kabupaten Mimika yang tidak taat aturan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Hal ini ditemukan setelah DLH melakukan pengawasan dan pembinaan lingkungan hidup di lima tempat, yakni PT Eissu Prima Usaha Jober PT Pertamina Timika, PT PLN IUP Papua PLTMG Timika, PT PLN UP3 Timika, RSUD Mimika dan DPPU Bandara Mozes Kilangin.

Dari pengawasan ini, ditemukan tiga pelanggaran. Pertama, tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 yakni PT Eissu Prima Usaha Jober PT Pertamina dan DPPU Bandara Mozes Kilangin. Sementara untuk PT PLN IUP Papua PLTMG Timika memiliki TPS limbah B3, namun tidak memiliki izin penyimpanan sementara limbah B3, serta tidak memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC).

“Untuk pengurusan izinnya sementara dalam proses di Kementerian. Jadi semua izin terkait limbah B3 itu ada di Jakarta,” kata Kasie AMDAL Dinas Lingkungan Provinsi Papua, Erwan Renggong, Rabu (16/6/2021).

Dalam pemaparannya Edwar menjelaskan, pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Pelanggaran kedua, limbah dibuang ke media lingkungan tanpa pengelolaan terlebih dahulu. Di PLN UP3 Timika ditemukan ceceran minyak yang masuk ke media lingkungan dan di RSUD Mimika terdapat bypass pada IPAL ke media lingkungan karena adanya kerusakan pompa, yang kini sudah diperbaiki.

Pelanggaran ketiga, limbah B3 ditampung dan diserahkan kepada pihak lain untuk dikelola tanpa dokumen limbah yang ditemukan di PT Eissu Prima Usaha Jober PT Pertamina. Dimana sludge oil dari tangki timbun telah dilakukan pengangkutan oleh jasa pengangkut limbah B3 tanpa dilengkapi manifest limbah B3 atau dokumen limbah B3.

Dalam PP 22 tahun 2021 tentang PPPLH, Pasal 249 ayat 2 kata Edwar dijelaskan bahwa penyerahan limbah B3 kepada pengumpul limbah B3 sebagaimana dimaksud ayat 1 harus disertai dengan bukti penyerahan limbah B3.

Ia mengatakan ada dua sanksi yang bisa diberikan yakni saksi administrasi dan sanksi pidana. Namun DLH sambung Edwar akan melakukan pendekatan terlebih dulu untuk perbaikan pengelolaan.

“Kalau sanksinya, saya pikir belum sampai ke sana, kita lakukan pembinaan dulu untuk proses perbaikan pengelolaan lingkungannya,” tuturnya. (Anti Patabang)