Dokumen RTRW Mimika Ketinggalan Zaman
Rapat Sinkronisasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika 2019-2039
Rapat Sinkronisasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika 2019-2039

Papua60detik - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika menggelar rapat sinkronasi dan harmonisasi RT-RW dengan mengundang enam kabupaten yang berbatasan wilayah dengan Mimika di Hotel Grand Mozza, Selasa (8/12/2020).

Sayang hanya dua yang mengirimkan perwakilan yakni Kabupaten Nduga dan Kabupaten Dogiyai. Sementara empat lainnya yakni Asmat, Puncak, Deiyai, dan Paniai tidak mengirimkan perwakilan.

Kebutuhan revisi Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika jadi mendesak karena sudah sangat ketinggalan zaman.

"RTRW awal itu Mimika hanya tercatat 13 Distrik, padahal sekarang sudah 18 Distrik, maka dari itu dilakukan revisi. Revisi ini kan hanya boleh dilakukan setelah 5 tahun jadi nanti bukan RTRW 2011-2031 tapi RTRW Mimika 2019-2039," kata Kepala Bappeda Mimika, Yohana Paliling.

Padahal Assisten II Setda Mimika Syahrial mengatakan, dokumen RTRW berfungsi sebagai dasar kebijakan pokok pemanfaatan ruang dan alat untuk mewujudkan keseimbangan perkembangan antar kawasan dan antar wilayah di Kabupaten Mimika.

Perumusan RTRW kabupaten pun katanya, harus mengacu pada muatan RTRW nasional dan provinsi serta memperhatikan RTRW wilayah yang berbatasan. Hal tersebut bertujuan agar pemanfaatan ruang dapat serasi dan selaras.

Sengaja kabupaten berbatasan diundang hadir untuk membuat berita acara. Pasalnya, berita acara dengan kabupaten berbatasan menjadi salah satu dari 15 kelengkapan administrasi revisi Perda RTRW.

Dari 15 kelengkapan administrasi revisi Perda RTRW Mimika masih kurang empat poin. Pertama, surat pernyataan pertanggungjawaban dari kepala daerah terkait kualitas Ranperda tentang RTRW, surat permohonan persetujuan substansi dari bupati dan berita acara kesepakatan pengajuan persetujuan substansi antara pemerintah daerah dengan DPRD.

Perwakilan dua kabupaten berbatasan yang hadir hanya meminta Mimika mensikronisasi rancangan Perda RTRW dengan daerahnya agar tidak terjadi perbedaan pemanfaatan ruang.

"Misalnya kita di Mimika wilayah berbatasan dengan kabupaten itu digunakan sebagai hutan lindung, jangan sampai Kabupaten lain itu malah dijadikan kawasan hutan industri atau malah pertambangan. Nah itu yang harus disepakati," jelas Yohana.

Usai kesepakatan bersama dengan kabupaten yang berbatasan, tahapan selanjutnya adalah penandatanganan kesepakatan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dan DPRD sebelum diajukan ke Provinsi kemudian ke Pemerintah Pusat.

Belum selesainya revisi RTRW berdampak pada penundaan program penataan ruang yang harus menyesuaikan pada revisi RTRW. (Fachruddin Aji)