DPO Kasus Pencabulan Anak di Timika Tertangkap
Papua60detik - KH, seorang DPO dugaan kasus pencabulan anak yang terjadi hampir dua tahun lalu, Juni 2020 di Jalan Bandara Timika, akhirnya tertangkap.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Hardyka Eka Anwar mengatakan, pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal di Jalan Pendidikan, Sabtu (12/2/2022).
"Jadi Satreskrim Polres Mimika berhasil mengungkapkan kasus terhadap pelecehan anak dibawah umur. Ini LP 2020. Pelaku KH seorang pendulang," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/2/2022).
Saat penangkapan, ungkapnya, pelaku sedang pesta minuman keras bersama teman-temannya.
"Sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau tapi anggota sigap dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," kata Bertu.
Pelaku melakukan perbuatannya pada 28 Juni 2020. Korbannya adalah tetangganya yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (Salmawati Bakri)