DPO Pencurian di 14 Lokasi Mappi Akhirnya Tertangkap
Papua60detik - DPO pelaku pencurian di Kabupaten Mappi akhirnya berhasil ditangkap polisi, Minggu (6/3/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Andi Suhidin mengatakan, pelaku berinisial YR alias Rope itu dilaporkan telah mencuri di 14 TKP.
Baca Juga: Yayasan Amungsa Cares Papua Jalani Visitasi Akreditasi LKS, Perkuat Mutu Pelayanan Sosial
Selain uang tunai puluhan juta, YR dilaporkan juga mencuri barang-barang elektronik berupa handphone, laptop, kipas angin, alat musik, sepeda, alat olahraga, sepatu hingga bahan sembako.
Ia biasa beraksi pada dini hari. Tak hanya di kios, toko, pasar, sekolah, pelaku juga nekat melakukan pencurian depan kediaman Kapolres Mappi.
"Pelaku melakukan aksinya menggunakan linggis untuk membuka pintu, jendela, gembok saat di rumah atau toko tidak ada penghuninya," ujar Andi kepada Papua60detik.
Data Satreskrim Polres Mappi, TKP pertama pelaku di Jalan Tenemogon kasus curanmor, lalu di jalan masuk pasar kasus pencurian uang Rp30 juta, di kios pelabuhan sebanyak Rp10 juta, di Toko Bakti Rp5 juta, Kios Buyung Rp10 juta dan 3 unit HP.
TKP Jalan Sumatera depan kompleks kediaman Kapolres Mappi kasus pencurian ayam, TKP SD Wamom mengambil 1 komputer, buku dan bolpoin 1 karton, gitar 4 buah.
Lalu TKP Sebelah Soska mengambil laptop, di toko pakaian mengambil sepatu, pakaian, raket dan cock, tas, pakaian dalam, speaker, mainan, di SMP Negeri 1 Obaa mengambil kipas angin dan beras, dan TKP lain menjambret hp, dan mencuri sepeda.
Pelaku kemudian menyuruh anak-anak di bawah umur untuk menjual barang-barang curiannya. Hasilnya dipakai makan dan membeli miras.
"Juga dipakai beli rokok dan bagi-bagi ke adik-adik di kompleks kampung lama," kata Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, YR juga merupakan pelaku utama dari beberapa pencurian yang melibatkan anak dibawah umur.
YR telah melakukan pencurian sejak tahun 2019. Beberapa kali ditangkap namun lari dari tahanan, beberapa kali mau dilakukan penangkapan namun berhasil kabur.
Beruntung, pada Minggu kemarin sekitar pukul 12.00 WIT tim Elang Rawa Satreskrim Polres Mappi menerima informasi bahwa pelaku YR berada di Pelabuhan Kepi Kabupaten Mappi.
Tim kemudian melakukan pengepungan tempat yang diduga ditempati pelaku, tepatnya dibelakang Kantor Perhubungan Pelabuhan Kepi. YR yang berada di situ pun akhirnya ditangkap.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara," kata Andi. (Salmawati Bakri)