DPRD Mimika Sahkan Delapan Raperda Non APBD
Penandatanganan berita acara pengesahan Raperda Non APBD 2024 pada Rapat Paripurna IV Masa Sidang III, Jumat (1/11/2024).  Foto: Eka/ Papua60detik
Penandatanganan berita acara pengesahan Raperda Non APBD 2024 pada Rapat Paripurna IV Masa Sidang III, Jumat (1/11/2024). Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Seluruh Fraksi DPRD Mimika menyetujui dan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pemerintah menjadi peraturan daerah (Perda) pada Rapat Paripurna IV Masa Sidang III, Jumat (1/11/2024). 

Adapun delapan Raperda yang telah disetujui yaitu: Tentang Pemekaran Kampung, tentang Pengembangan, Pembinaan Perlindungan Bahasa Dan Sastra Daerah, tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Orang Asli Papua.

Raperda tentang Pengelolaan Dan Pelestarian Cagar Budaya, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mimika Tahun 2025 – 2045.

Raperda Tentang Rancana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mimika Tahun 2023-2043, tentang Ketentraman Perlindungan Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Raperda tentang Kesejahteraan Sosial. 

"Setelah pengesahan bersama ini, akan kami ajukan surat permohonan nomor register kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah," kata Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito.

Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng menyebut Perda merupakan implementasi kebijakan daerah sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan. 

Ia mengajak seluruh elemen yang berkepentingan di Kabupaten Mimika untuk mendukung pelaksanaan Perda dimaksud. 

"Dengan semakin kompleksnya masyarakat dalam menghadapi kehidupan, maka kita tingkatkan peran, fungsi dan tanggung jawab masing-masing, memberikan pelayanan terbaik," pungkasnya. (Eka)