DPRD Undang RDP, Pejabat Pemkab Tak Datang
Papua60detik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika menggelar agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda pemekaran distrik dan kampung, Jumat (21/7/2023).
Hanya saja, hingga diskors, tak satupun undangan yaitu Asisten Setda Mimika, Bagian Tata Pemerintahan Setda Mimika, Bagian Hukum Setda Mimika dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) yang hadir.
Ini agenda RDP yang kedua tentang pemekaran distrik dan kampung.
"Pertemuan pertama dari Asisten hadir tapi tidak bisa memberikan keterangan karena belum ada koordinasi dengan tata pemerintahan maupun DPMK," ujar Anggota DPRD Mimika Reddy Wijaya.
Sementara Wakil Ketua 1 DPRD Mimika Aleks Tsenawatme mengatakan, pemerintah beralasan sedang ada agenda lain sehingga tak bisa hadir.
"Pertemuan terkait dengan pemekaran distrik dan kampung ini undangan yang kedua, tetapi mungkin mereka sudah punya agenda lain, sehingga tidak hadir, yang hadir hanya Kabag Hukum Setda Mimika," katanya.
Pada undangan ketiga nanti, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sekretariat Dewan (Setwan) untuk memastikan pejabat terkait yang diundang hadir.
"Rapat diskors sampai ada undangan berikut, kalau masih tidak hadir akan ada langkah-langkah yang akan diambil," tegasnya.
Pada RDP tersebut terlihat hanya dihadiri oleh satu orang dari pemerintah yakni Bagian Hukum Setda Mimika, sedangkan dari legislatif tampak hadir lima orang. (Eka)