DPRP Papua Selatan Rapat Paripurna Bahas LKPJ Gubernur dan Penetapan Propemperda 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Selatan rapat paripurna membahas LKPJ Gubernur tahun anggaran 2024 di Merauke, Rabu (14/5/2025). Foto: Jamal/ Papua60detik
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Selatan rapat paripurna membahas LKPJ Gubernur tahun anggaran 2024 di Merauke, Rabu (14/5/2025). Foto: Jamal/ Papua60detik

Papua60detik – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan menggelar rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) gubernur tahun anggaran 2024, Rabu (14/5/2025).

“Materi yang akan disampaikan pada rapat paripurna kali ini telah disampaikan Gubernur Papua Selatan dan diterima oleh sebagian DPRP Papua Selatan pada 27 Maret 2025,” kata Ketua DPRP Papua Selatan, Heribertus Silvinus Silubun pada pembukaan paripurna di Kantor DPRP Papua Selatan.

Anggota dewan secara internal telah melakukan pembahasan pendahuluan dan sepakati untuk melakukan kajian secara mendalam maka perlu melakukan monitoring ke empat kabupaten dalam cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan.

“Hasil monitoring selanjutnya telah dikonfirmasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung selama sehari pada 26 April 2025,”ujarnya.

LKPJ yang dilaporkan sebagai alat untuk mempertanggung jawabkan pemanfaatan sekaligus menginformasikan tentang anggaran kinerja perangkat daerah selama satu tahun anggaran 

Tapi juga, lanjut dia, materi LKPJ ini dapat menggambarkan potensi sumber-sumber penerimaan daerah baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pendapatan yang bersumber pada tugas pembantuan dan penyelenggaraan dekonsentrasi.

Demikian juga dengan distribusi pendapatan dan belanja daerah untuk satu tahun anggaran yang diharapkan berdampak terhadap peningkatan derajat hidup masyarakat di Papua Selatan.

Heribertus menjelaskanz sebagai daerah otonom baru (DOB) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 hanya ditetapkan oleh Peraturan Gubernur (Pergub) yang difasilitasi oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran belum terbentuk keanggotaan DPRP Papua Selatan Periode 2024-2029. 

Maka pada hakekatnya penyampaian LKPJ Gubernur Papua Selatan tahun 2024 yang bakal dibahas dalam rapat paripurna adalah bukti keseriusan dan kesungguhan gubernur bersama jajarannya dalam melaksanakan kewajiban tugas fungsionalnya sekaligus dalam rangka mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik dan transparan. 

“Semoga data yang disampaikan dalam laporan ini adalah sebuah fakta bukan sebaliknya,”ujarnya. 

Laporan ini juga bertujuan untuk memberi gambaran tentang capaian kinerja pemerintah daerah dalam bentuk progres suport dan dapat diterima dengan Keputusan DPRP Papua Selatan disertai sejumlah rekomendasi. 

Heribertus berharap, rekomendasi yang diberikan, lahir dari kajian LKPJ ini sehingga akan menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan keuangan daerah serta program strategis daerah pada tahun anggaran 2025.

Sebagai DOB, kata dia, semua dituntut untuk berbenah diri baik secara individu maupun secara kelembagaan demi memenuhi tuntutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Papua Selatan.

Oleh sebab itu, hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif hendaknya menjadi jembatan menuju terpenuhinya impian dan kerinduan rakyat Papua Selatan.

Selain pembahasan, LKPJ Gubernur  Papua Selatan Tahun 2024, dalam rapat paripurna ini juga akan dilaporkan program pembentukan peraturan dasar provinsi (Perdasi) dan peraturan dasar khusus (Perdasus) tahun 2025.

Sementara itu, Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menjelaskan, berdasarkan arahan Mendagri melalui Direktorat Evaluasi dan Peningkatan Kapasitas Daerah bahwa Provinsi Papua Selatan diwajibkan menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2025 dan dilaporkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir yakni 31 Maret 2026.

“Namun, dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel kami sampaikan LKPJ tahun anggaran 2024 untuk menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Selatan,” kata dia.

Rapat paripurna kali ini juga mengagendakan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Provinsi Papua Selatan yang merupakan inisiatif pemerintah Provinsi Papua Selatan/eksekutif dan diharapkan selesai di tahun ini.

Adapun pembentukan Perdasi dan Perdasus yang disepakati oleh DPRP Papua Selatan dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang masuk dalam Propemperda dan menjadi proritas yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Papua Selatan tentang pajak daerah dan retribusi daerah..

Gubernur Apolo berharap kepada OPD dan pengampu dapat membantu menyiapkan materi yang berkaitan dengan rancangan perdasi dan perdasus sesuai dengan tahapan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya optimis bahwa segala pembentukan peraturan daerah baik Perdasi maupun Perdsus Provinsi Papua Selatan dapat dilaksanakan dengan baik,”ujarnya. (Jamal)