DPRP Papua Tengah Sahkan Tiga Perda Non-APBD
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:25 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah sahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai Perda pada sidang Paripurna ll di Nabire, Jumat (15/8/2025).
Adapun tiga Perda tersebut yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“RPJMD yang kita tetapkan harus mampu menjawab kebutuhan delapan kabupaten, mengolah potensi lokal menjadi kekuatan ekonomi. Pajak dan retribusi perlu dikelola secara adil, mendukung pembiayaan pembangunan tanpa membebani rakyat. Pembentukan perangkat daerah harus tepat sasaran, efisien, dan berpihak pada Orang Asli Papua sebagai pelaku utama pembangunan,” ujar Wakil Gubernur Wagub Papua Tengah Deinas Geley dalam penyampaian pendapat akhirnya.
Deinas mengingatkan, tantangan pembangunan, seperti keterbatasan infrastruktur dan pelayanan dasar yang belum merata, harus diatasi melalui sinergi semua pihak, mulai dari DPR Papua Tengah, pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, perempuan, hingga dunia usaha.
Ia memastikan seluruh masukan yang diterima selama pembahasan akan diimplementasikan dalam program terukur, diperkuat dengan regulasi yang jelas, dan diwujudkan dalam aksi nyata di lapangan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua l DPR Papua Tengah, Diben Elaby, menegaskan bahwa sidang paripurna ini bersejarah karena melahirkan produk hukum daerah pertama yang bersifat non-APBD.
“Hari ini kita menorehkan catatan penting dalam perjalanan kelembagaan DPR Papua Tengah. Tiga Raperdasi yang disahkan bukan sekadar dokumen hukum, melainkan instrumen strategis untuk mengarahkan pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang efektif," tegasnya. (Elias Douw)