Dua Hari, Polres Mimika Ringkus 5 Pelaku Kasus Ganja
Papua60detik - Dalam waktu dua hari, Satresnarkoba Polres Mimika meringkus lima orang yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis ganja. Para pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda.
Polisi menangkap IR, MP dan YY di Jalan Jeruk SP2 Timika pada Kamis (10/11/2022).
Dari tangan IR, polisi menyita dua plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 1,10 gram. Dari MP didapatkan satu plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 15,68 gram.
Sementara dari YY hanya didapatkan uang tunai sebesar Rp400 ribu, satu unit HP dan sebuah tas noken.
Operasi penangkapan kedua terjadi di Jalan Rajawali SP1 Timika pada Jumat (11/11/2022) terhadap pelaku berinisial WFW. Dari pelaku, polisi menyita satu buah plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 0,56 gram.
Di hari yang sama, polisi menangkap MN di Jalan Leo Mamiri, belakang Kantor Bapenda Mimika. Dari pelaku, polisi menyita satu buah plastik klip bening ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja serta dua linting diduga narkotika jenis ganja.
"Untuk barang buktinya seberat 16,68 gram," kata Kasatresnarkoba, AKP Mansur dalam rilis Humas Polres Mimika, Sabtu (12/11/2022).
Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Burhan)