Dua Narapidana Yang Kabur Dari Lapas Merauke Ditangkap di Boven Digoel
Kepala Divisi Pemasyarakatan  Kemenkumham Papua Endang lintang Hardiman saat memberikan keterangan pers, Selasa (10/1/2023). Foto: Ami/ Papua60detik
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Endang lintang Hardiman saat memberikan keterangan pers, Selasa (10/1/2023). Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Dua narapidana, Marselus Kamkupimu dan Herman Takjemu yang sempat kabur dari Lapas Kelas II B Merauke pada Jumat (6/1/2022) malam lalu akhirnya kembali ditangkap di Kabupaten Boven Digoel pada Minggu ( 8/1/2022).

Keduanya sementara ditahan di Lapas Boven Digoel.

Kepala Divisi Pemasyarakatan  Kemenkumham Papua Endang Lintang Hardiman mengatakan, kedua narapidana kasus pembunuhan itu memanfaatkan situasi ketika para petugas Lapas Merauke sedang sibuk mengurus seorang narapidana yang sakit.

“Hanya menggunakan kain, dilempar  ke tembok” ujarnya di Lapas Kelas II B Merauke, Selasa (10/1/2023).

Berhasil melompati tembok, kedua narapidana itu lari ke salah satu keluarganya di Jalan Kuda Mati. Keduanya kemudian diantar ke kabupaten Boven Digoel menggunakan sepeda motor.

“ Mereka bertiga berboncengan naik motor dan sempat rantai  motornya putus dan ban motornya pecah,” katanya.

Keduanya mengaku memilih lari ke Boven Digoel lantaran ingin lebih dekat dengan keluarga. Selama di Lapas kelas II B Merauke keluarga mereka jauh sehingga tidak pernah dijenguk. Mereka meminta ditahan di Lapas Kabupaten Boven Digeol saja. (Ami)