Dua WNA Australia Pekerja PT Freeport Ditangkap Karena Kasus Narkotika

- Papua60Detik

Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan

Papua60detik - Dua warga negara asal Australia DK dan JPB yang merupakan pekerja di PT Freeport Indonesia (PTFI) ditangkap polisi pada Rabu (29/6/2022) lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Mansur menyebut keduanya sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya membeli barang haram itu dari tangan pengedar berinisial OP yang juga telah ditangkap bersama rekannya PT Alias Texas. 

"Dua WNA dan dua WNI. Pelaku DK ditangkap lebih dulu, dan diperoleh satu plastik ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu. Itu (barang bukti) diketahui didapat dari JPB," ujar Mansur saat dikonfirmasi Papua60detik, Jumat (1/6/2022) malam.

Ia mengatakan, dalam bertransaksi  para pengguna dan pengedar bertemu secara langsung dalam kota. 

Penangkapan berawal saat penjagaan Polsek Tembagapura mendapat laporan barak Flamboyan Nomor 105 dalam kondisi kosong dan kamar berantakan. 

"Pelapor kemudian melakukan pengecekan serta mengambil dokumentasi, tidak ada tanda-tanda perusakan pada pintu dan di atas meja petugas respon menemukan kotak berwarna hitam berisikan alat berupa jarum-jarum suntik dan sachet plastik yang sudah kosong yang diduga narkoba jenis sabu," jelasnya.

Petugas kemudian mendapat informasi bahwa penghuni kamar itu sedang berada di kamar rekannya.

"Pelaku dipanggil untuk kembali ke kamarnya. Namun tepat di depan pintunya, ia mengatakan bahwa tidak ada barang-barang hilang. Namun tingkahnya mencurigakan. Ia mengambil lebih dahulu kotak hitam berisikan 4 buah jarum suntik yang diduga jenis alat-obat terlarang lalu memasukkan ke kantong baju kotor di dalam kamar," ujarnya.

Petugas Polsek Tembagapura kemudian melakukan olah TKP. Pukul 02.00 WIT, anggota piket Reskrim mengambil data, keterangan terhadap DK sekaligus olah TKP dan melakukan test urine. DK lalu dibawa ke Mapolsek Tembagapura. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui narkotika jenis sabu itu diperolehnya dari  JPB. Sekitar 

pukul 11.00 WIT, JBP yang sedang berada di kamar digeledah dan ditemukan barang bukti 7 plastik ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

"Setelah Tim melakukan penangkapan pelaku Penyalahgunaan narkotika di mile 68 Tembagapura, selanjutnya diperoleh informasi bahwa barang didapatkan dari OP di Timika. Tim lalu melakukan  penangkapan di rumahnya Jalan Ahmad Yani. Hasil interogasi, ia membeli barang dari PT. Penangkapan pun langsung dilakukan di rumahnya," kata Mansur.

Menyikapi kejadian itu, VP Corporate Communications PTFI, Riza Pratama menegaskan, mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi permasalahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya khususnya di area perusahaan.

"Menanggapi risiko ini, manajemen PTFI akan mengimplementasikan program skrining narkotika secara acak untuk melengkapi program pengujian yang ada saat ini untuk mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan narkoba," kata Riza 

PTFI katanya, memiliki kebijakan zero tolerance terhadap narkotika.

"Pelanggaran ketentuan ini akan mengakibatkan proses PHK bagi karyawan PTFI ataupun karyawan kontraktor secara langsung dan permanen dikeluarkan dari lokasi kerja," tegasnya. (Salmawati Bakri)




Bagikan :