Dugaan Korupsi BST Kokonao, Penyidik Pastikan Berkas Perkara Segera Rampung
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro.  Foto: Amma/ Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro. Foto: Amma/ Papua60detik

Papua60detik - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Tunai (BST) pada 7 kampung di Distrik Mimika Barat, Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang ditangani sejak tahun 2021 hingga kini belum memasuki babak baru. 

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah melakukan P19 atau pengembalian berkas perkara ke penyidik Polres Mimika. 

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro mengatakan bahwa saat ini berkas perkara itu sudah hampir 90 persen dilengkapi.

"90 persen. Dalam waktu dekat kami akan lakukan tahap satu kembali," ujarnya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Selasa (17/1/2023).

Dalam kasus tersebut, terdapat satu tersangka yang merupakan mantan Kepala Distrik Mimika Barat berinisial EKT. Meski demikian, penyidik belum melakukan penahanan karena dinilai kooperatif.  

kasus dugaan penyalahgunaan dana BST Kokonao, Distrik Mimika Barat mulai diselidiki setelah adanya laporan warga terkait pemotongan dana yang mereka diterima. 

Jumlah dana BST yang disalurkan dari Kementerian Sosial setiap tahap berbeda. Untuk penyaluran pertama senilai Rp650 juta, kedua Rp316 juta,  ketiga Rp279 juta sementara keempat dan kelima belum diketahui jumlah pastinya. Namun, pembagian dana BST kepada para warga dilaporkan tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima.

Di Mimika tercatat  5.752 KPM penerima BST. 4.396 berada di 12 distrik di wilayah pegunungan dan pesisir. Sementara 1.356 KPM sisanya berada di wilayah Kota Timika.

Seharusnya, BST ini disalurkan langsung oleh Kantor Pos. Tapi itu hanya terjadi di 6 distrik wilayah kota. Di 12 distrik pegunungan dan pesisir, Kantor Pos kerja sama dengan pemerintah distrik. (Amma)