Dugaan Korupsi di DPR Boven Digoel, AMT Jadi Tersangka
Selasa, 23 Januari 2024 - 17:25 WIT - Papua60Detik
65af77e815906.jpg)
Papua60detik - Polres Boven Digoel menetapkan Bendahara Sekretariat DPRD Boven Digoel berinisial AMT sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
AMT diduga terlibat penyalahgunaan dana kunjungan kerja pemimpin dan anggota DPRD, dana rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah yang dianggarkan melalui Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Boven Digoel tahun 2018.
Berkas perkara tersebuttelah dinyatkan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (23/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Boven Digoel Iptu Nunut R Simanjuntak mengatakan, pada tahun 2018 telah dianggarkan dana kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp1.902.450.000 dan dana rapat kordinasi dan konsultasi dalam daerah sebesar Rp291.150.000. Sumber dana tersebut dari dana DAU.
Tanpa persetujuan Sekwan, AMT membuat SPJ GU yang menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan oleh pimpinan berserta anggota DPR. Ia lalu mengajukan SPM ke BPKAD sebesar Rp1.227.940.000 agar dilakukan pemindahan buku dana dari kas daerah ke rekening Sekwan oleh Bank Papua.
Setelah masuk ke rekening, tanpa persetujuan Sekwan, AMT membuat cek pencairan sebesar Rp1.227.940.000 pada tanggal 30 November 2018. Dana itu digunakannya untuk kepentingan pribadi.
“Jadi tersangka tanpa sepengetahuan Sekwan membuat dan mengeluarkan SPJ GU (Ganti Uang) dan uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Nunut.
Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp1.227 940.000. (Ami)