Edarkan Uang Palsu, Seorang Mahasiswa di Merauke Ditangkap Polisi
Papua60detik - Seorang mahasiswa di Merauke berinisial DTW ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Pria berusia 23 tahun itu ditangkap pada Senin (18/12/2023) lalu di Pasar Malam, Jalan Blorep Merauke.
Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung mengatakan, pelaku telah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp.500 rib di Pasar Malam.
“Jadi penjaga pasar malam saat menghitung uang dan menemukan ada uang palsu dan langsung melaporkan ke Polres Merauke” ujar AKP Ahmad Nurung didampingi KBO Reskim Ipda Sewang saat konferensi pers, Jumat (18/1/2024).
Saat ditangkap, DTW membawa Barang Bukti (BB) uang palsu sebesar Rp1,9 juta.
Pengakuan pelaku, uan palsu itu ia cetak sendiri da baru diedarkannya di Desember 2023. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
Ahmad Nurung mengimbau masyarakat berhati- hati saat bertransaksi. (Ami)