Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dipindahkan ke Lapas Timika
Senin, 28 Oktober 2024 - 15:07 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Timika dari Lapas Kelas I Makassar.
Eltinus merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahun anggaran 2015.
Kepala Lapas Kelas IIB Timika Mansur Ghafur mengatakan Eltinus masuk Lapas Timika pada 22 Oktober 2024.
"Terpidana diantar oleh petugas kepolisian dan petugas Lapas Kelas I Makassar," ujar Mansur, dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).
Ia mengatakan, terpidana telah memperoleh SK pembebasan bersyarat dengan waktu pelaksanaan tanggal 23 Februari 2025.
"Jika dihitung mulai hari ini terpidana tersebut masih harus menjalani pidana selama 3 bulan 25 hari," jelasnya.
Pemindahan ke Lapas Timika atas dasar surat pemindahan narapidana atas nama Etinus Omaleng Pas - PK. 05.05-2101 tanggal 4 Oktober 2024.
Ia memastikan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Eltinus.
"Kondisi terpidana sejak kami terima di Lapas memiliki riwayat penyakit Hipertensi dan diabetes melitus (gula darah)," kata Mansur. (Eka)