Eltinus Omaleng Resmi Laporkan Pemilik Akun TikTok luna.kiran4 ke Polres Mimika
Kuasa Hukum Bupati Mimika, Delvi saat membuat laporan di Polres Mimika, Sabtu (20/1/2024). Foto: Istimewa
Kuasa Hukum Bupati Mimika, Delvi saat membuat laporan di Polres Mimika, Sabtu (20/1/2024). Foto: Istimewa

Papua60detik - Bupati Mimika, Eltinus Omaleng melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan pemilik akun TikTok @luna.kiran4 ke Polres Mimika pada Sabtu (20/1/2024).

Kuasa Hukum Eltinus, Delvi menyampaikan laporan telah dilakukan di Sentra Pelayanan Polres Mimika ditandai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP/B/41/I/2024/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua. 

Devi mengatakan, dengan ini Bupati Mimika Eltinus Omaleng selaku kliennya, secara resmi melaporkan pemilik akun TikTok karena telah menyebarkan video pernyataan Bupati yang diedit kemudian diberikan narasi yang mengarah pada fitnah. 

Devi menyebut penyebaran video ini selain mendiskreditkan Bupati sebagai kepala daerah, juga bisa menimbulkan kericuhan karena mengandung provokasi. 

“Polres Mimika sudah menerima laporan itu dan akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan barang bukti,” terangnya. 

Devi mengatakan pemilik akun TikTok tersebut dilaporkan dengan dugaan perkara tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. 

Delvi mengatakan, Bupati tidak mungkin menyampaikan sebuah pernyataan yang melawan pemerintah atau negara. Apalagi itu disampaikan dalam sebuah acara bersama masyarakat dan dihadiri oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk. 

“Jadi sangat tidak mungkin menyampaikan hal seperti yang dinarasikan oleh akun tersebut,” jelasnya. (Faris)