Empat Sekolah di Mimika Dipalang, Proses Belajar Mengajar Terhenti
Suasana pemalangan di SD Negeri Inauga Sempan, Foto: Faris/ Papua60detik
Suasana pemalangan di SD Negeri Inauga Sempan, Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik – Aksi pemalangan sekolah kembali terjadi di Kabupaten Mimika, Rabu (14/1/2026). Akibat kejadian tersebut, aktivitas proses belajar mengajar terhenti.

Pantauan di lapangan, setidaknya empat sekolah yang dipalang dan ruang kelasnya dikunci, yakni SMA 1 Mimika, SMP Negeri 7, SD 1 Inpres Inauga dan SMA Negeri 7.

Kepala SD Negeri Inauga Sempan, Diana Domakubun, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait pemalangan tersebut sejak Selasa malam. Mengetahui hal itu, ia langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan bersama-sama mendatangi lokasi sekolah.

“Saya dapat informasi sejak semalam, lalu saya langsung ke kantor polisi dan bersama-sama kami datang ke sini. Namun saat itu mereka sudah tidak ada di tempat dan semalam juga belum ada spanduk pemalangan,” kata Diana.

Ia menjelaskan, pada Rabu pagi pihak sekolah kembali datang dengan harapan kegiatan belajar mengajar bisa berjalan seperti biasa. Pasalnya, selama ini meskipun sempat terjadi pemalangan, siswa masih tetap bisa masuk ke sekolah.

Namun demikian, pemalangan kali ini menyebabkan aktivitas sekolah benar-benar terhenti. Diana juga mengungkapkan bahwa kejadian serupa sudah berulang kali terjadi.

“Ini sudah kali ketujuh mereka palang-palang seperti begini,” ungkapnya.

Seperti biasa, sedari pagi siswa SMA Negeri 1 Mimika berdatangan. Karena sekolah dipalang, ruang kelas sampai ruang guru digembok, sekitar 1.400 siswa berhamburan di jalan.

"Saya takut terjadi sesuatu, sebagai kepala sekolah saya mengambil kebijakan untuk memulangkan siswa belajar di rumah, jadi bukan libur," kata Kepala SMA Negeri 1 Mimika, Nona Yeniy Gogani.

Ia berharap persoalan ini didiskusikan untuk mencari jalan keluar, bukan dengan memalang sekolah dan menggembok ruang kelas yang mengganggu proses pembelajaran.

"Soal kepemilikan tanah ini bukan urusan sekolah," katanya.


Di SD Inauga, kelompok Anton Jitmau yang melakukan pemalangan  sempat bersitegang dengan aparat kepolisian. Ketegangan terjaidi saat aparat  mengamankan spanduk yang dipajang di pagar sekolah. Alasannya, aktivitas itu dinilai mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar (KBM). 

Kuasa Hukum pihak Anton Jitmau John Pasaribu mengatakan, pemalangan itu dilakukan akibat tidak ada respon dari pemerintah, padahal sebelumnya telah dilakukan pertemuan dengan pihak pemerintah di polres pada 22 Desember 2025.

"Sampai sekarang tidak ada respon dari pemerintah, makanya kami lakukan aksi ini," ujarnya di lokasi. 

Ia bilang, pemerintah telah membuat SK tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Pertanahan dengan SK Nomor 121 Tahun 2025.

Usai pertemuan pada 22 Desember itu, pihak Anton minta jawaban dari pemerintah di awal Januari, namun hingga kini tidak ada respon.

"Kasus ini sudah berlangsung lama, sejak 2011 sampai sekarang ini tidak ada jawaban dari pemerintah," pungkasnya. (Faris - Eka)